Kamis, 08 Mei 2008

QUO VADIS PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

Judul Lengkap: Quo Vadis Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan di Perguruan Tinggi (Memahami momentum 100 tahun Kebangkitan Nasional 20 Mei 2008 dan Kelahiran Pancasila 1 Juni 2008 dari Spektrum kurikulum Perguruan Tinggi)

Era reformasi memang telah banyak melahirkan perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam kehidupan sosial – ekonomi bahkan politik dinegeri ini termasuk dalam dunia pendidikan. Perubahan tersebut yang sejatinya diharapkan mengarah kepada nillai-nilai konstruktif banyak diyakini masyarakat sebagai upaya untuk merubah bangsa ini kearah yang lebih baik. Dan ketika reformasi meggelinding begitu cepat, paradigma masyarakat juga begitu cepat menjustifikasi nilai-nilai baru yang berkembang ditengah masyarakat sebagai pengganti nilai-nilai lama. Persoalannya adalah tidak ada upaya penakaran yang obyektif apakah nilai-nilai lama tersebut dianggap usang dan perlu dinegasikan. Sementara nilai-nilai baru tersebut juga tidak ada yang mampu menjustifikasi sebagai nilai-nilai yang mesti dipegang. Implikasinya adalah banyak produk ilmiah dan produk intelektual zaman orde baru yang sejatinya masih tetap relevan dan obyektif justru dianggap keliru dan mesti dihapuskan. Contoh kongkrit dari artikel ini adalah tentang realitas eksistensi mata kuliah pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan di Perguruan Tinggi yang terautarki oleh paradigma "kekinian" yang keliru melihat konteks dan nilai sejarah.

Empirisisasi Pemaknaan Pancasila (Catatan Singkat Mengenai Perkembangan Pancasila)

Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, negeri ini telah mengalami berbagai perubahan penting di dalam sistem politiknya, dari yang sedikit “liberal” kepada bentuk yang sedikit banyak “otoriter”, yang diberi nama Demokrasi Terpimpin. Dari pemerintahan sipil kepada pemerintahan dimana militer memegang peranan yang menentukan. Dari sistem kepartaian multi – mayoritas kepada sistem mayoritas tunggal, dan dari “Orde Lama” kepada “Orde Baru”. Selanjutnya dari “Orde Baru” muncul sekarang “Orde Reformasi” dimana tatanan-tatanan sebelumnya dianggap juga merupakan tesis serupa atas kekeliruan-kekeliruan nilai yang dipegang penguasa sebelumnya. Perubahan-perubahan tersebut adalah perubahan-perubahan yang cukup mendasar. Yang menarik dalam konteks tersebut diatas adalah semua menjustifikasi Pancasila sebagai sebuah “tema” politik yang mempengaruhi opini publik bangsa Indonesia.

Atas nama Pancasila, panji-panji revolusi dipancangkan dan politik dinobatkan sebagai panglima. Siapa yang berani menentang Pancasila ia akan dicap sebagai kontra revolusioner, penganut kapitalis dan neo kolonialisme. Atas nama Pancasila pula, revolusi digantikan oleh pembangunan ekonomi – bukan politik. Siapa yang menentang Pancasila juga dikatakan sebagai anti pembangunan, tidak Pancasilais dan dicap sebagai Komunis. Dan sekarang ketika Orde Baru runtuh serta gelombang reformasi diteriakkan, fenomena dengan intepretasi serupa juga muncul, yakni berbicara tentang pancasila seolah-olah di cap sebagai bagian dari Orde Baru, tidak reformis dan di cap sebagai kelompok status quo.

Bagaimana kita menjelaskan semua itu ? mungkinkah akhirnya kita mengatakan bahwa justifikasi apapun mengenai Pancasila, pada akhirnya ia berkorelasi dengan keterpurukan bangsa, yang pada gilirannya kita akan mengatakan bahwa Pancasila adalah slogan kosong yang tak ada apa-apanya. Dalam perspektif inilah sebenarnya paradigma tersebut diangkat.

Untuk maksud tersebut, maka beberapa catatan singkat tentang latar belakang historis dari Pancasila dibutuhkan. Makalah ini tidak secara detail menjabarkan proses lahirnya Pancasila yang pernah dibahas pada rapat-rapat BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia) waktu itu, yaitu tentang : “Apakah dasar negara yang akan kita bentuk itu ? Fakta sejarah membenarkan bahwa terdapat perbedaan pendapat antar anggota (Baca : BPUPKI). Ada yang mengatakan bahwa pertanyaan tersebut terlampau filosofis. Membahasnya akan membawa seluruh badan ini terjerumus kepada perdebatan yang tidak relevan, abstrak dan tanpa akhir. Oleh karena itu mereka mengusulkan untuk langsung menyelesaikan naskah UUD terlebih dahulu, yang menurut mereka lebih praktis, realistis, relevan dan mendesak. Namun sebagian terbesar anggota BPUPKI setuju untuk akhirnya terlebih dahulu membahas tentang dasar negara, karena dianggap bahwa persoalan tersebut amat penting untuk diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melangkah ke soal-soal lain. Sebab yang dipertaruhkan disini tidak lain adalah “Kebhineka Tunggal Ika-an” Indonesia.

Perdebatan tajam tak terhindari. Kelompok yang menurut Soekarno terdiri dari kelompok Islam, Nasionalis, Federalis dan Unitaris memiliki gagasan sendiri-sendiri yang sulit dipertemukan. Namun demikian para pendiri negara dan bangsa tersebut menyadari bahwa perdebatan dan perbedaan tersebut adalah merupakan masalah yang paling penting. Pada tanggal 1 Juni 1945, setelah pertentangan selama tiga hari, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian menjadi amat terkenal dengan sebutan lahirnya Pancasila. Di dalam pidato tersebut, Soekarno menawarkan jalan keluar : Indonesia merdeka bukan negara agama, dan bukan pula negara sekuler, tetapi negara berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno, dirumuskan menurut urutan sebagai berikut : Pertama, Kebangsaan, Kedua, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Ketiga, Mufakat/ Demokrasi, Keempat, Kesejahteraan Sosial dan Kelima, Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan yang kemudian dijadikan mainset dalam Piagam Jakarta, dirubah susunannya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan kelompok yang berbeda, akhirnya dianggap sebagai jalan keluar dari kebuntuan dan tekanan waktu yang amat singkat.

Kembali kepada latar belakang perkembangan Pancasila, hasil rumusan yang menghasilkan Piagam Jakarta itu kemudian di pergunakan sebagai dasar untuk merumuskan UUD, yang proses pembentukannya juga diwarnai oleh perbedaan/perdebatan panjang mengenai beberapa pasal yang bersinggungan dengan persoalan-persoalan agama. Namun pada akhirnya juga di sahkan UUD 1945. Yang kita sebut Pancasila adalah seperti yang dirumuskan di dalam mukadimahnya. Yang berbeda baik dibandingkan dengan pidato Soekarno maupun dengan Piagam Jakarta. Rumusannya adalah sebagai berikut : Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Ketiga, Persatuan Indonesia, Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat/ Kebijaksanaan dalam Permusyaawaratan/ Perwakilan, Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia.

Di Dalam perkembangan selanjutnya, dasar negara Indonesia juga terus mengalami upaya-upaya perubahan. Upaya perubahan tersebut terjadi dimasa pemberlakuan UUDS1950 dan masa setelah Pemilu 1955 dimana anggota konstituante bersidang kembali untuk merumuskan UUD, tetapi sidang konstituante ini tidak berjalan lancar, ketika anggota-anggota konstituante harus mengambil keputusan mengenai dasar negara, maka segera mereka terpecah menjadi tiga kelompok besar : yaitu mereka yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara, mereka yang menghendaki Islam sebagai dasar negara, dan mereka yang menghendaki sosialisme sebagai dasar negara. Perdebatan selama dua setengah tahun selama pasca Pemilu 1955 tersebut tidak mengalami titik terang yang memadai, yang berimplikasi kepada ketidakberhasilan konstituante melaksanakan tugas yang berimplikasi kepada terlantarnya proses perumusan konsepsi ketatanegaraan Indonesia. Jelas kondisi tersebut sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam keadaan itulah pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno, setelah mendapat dukungan pihak militer, mengumumkan “dekrit kembali ke UUD 1945”. Amat menarik untuk dicatat sejarah adalah bahwa dekrit – yang paling sedikit dalam pandangan Barat adalah tidak demokratis – ternyata mendapat dukungan yang amat luas dari rakyat Indonesia. Keberpihakan rakyat terhadap kebijakan Dekrit Presiden disebabkan oleh karena semua pihak telah kehilangan tenggang rasa (tepa selira) mereka. Dan oleh karena itu bertentangan dengan orientasi nilai yang terarah kepada keserasian, mufakat, dan sebagainya. Ia mengancam seluruh masa depan. Mereka (baca : Rakyat Indonesia) merasa lega, ketika konstituante di bubarkan. Namun mereka merasa lebih lega, ketika diumumkan bahwa Indonesia akan kembali ke UUD 1945. kegembiraan rakyat terutama di dasarkan kepada kenyataan bahwa UUD 1945 (dan Pancasila) bagi mereka mempunyai makna simbolis yang dalam yang merepresentasikan “semangat revolusioner 1945 yang murni”. Kembali kepada UUD 1945 berarti kembali kepada yang murni dan asli.

Pada tanggal 17 Agustus 1965, Presiden Soekarno menyampaikan pidato tahunannya. Pidato yang dikenal dengan Manifesto Politik, atau lebih dikenal dengan MANIPOL tersebut berisi tentang upaya mengingatkan rakyat kepada lahirnya Pancasila. Soekarno kembali berbicara tentang Gotong Royong sebagai kristalisasi dari kelima sila Pancasila. Dan atas prinsip gotong royong inilah secara kontekstual Soekarno memperkenalkan haluan dasar dari kebijaksanaan pemeritahnya, yang kemudian dikenal dengan USDEK, yaitu singkatan dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. MANIPOL – USDEK kemudian dinyatakan (baca : diintepretasikan oleh Soekarno) sebagai pelaksanaan Pancasila. Pancasila yang diterapkan ke dalam praktek, menurut Soekarno adalah Gotong Royong antara tiga kekuatan terbesar di Indonesia yaitu Nasionalis, Islam dan Komunis. Soekarno menamakannya sebagai gotong royong antara kekuatan-kekuatan NASAKOM, yaitu singkatan dari Nasionalis, Agama dan Komunis. Jiwa Pancasila adalah jiwa Nasakom. Oleh karena itu seorang Pancasilais haruslah menjadi seorang Nasakomis. Itu berarti bahwa Nasakom tidaklah sekedar kerjasama antara tiga kekuatan terpisah, tetapi merupakan sintese dari tiga ideologi menjadi satu jiwa, jiwa Nasakom.

Eksperimentasi politik Soekarno tersebut telah membawa Indonesia kepada suatu sistem politik yang otoriter, situasi ekonomi yang mendekati kehancuran, kebijaksanaan politik Internasional yang penuh dengan petualangan, meruncingkan konflik-konflik ideologis dan primordial dan sebagainya. Keadaan ini akhirnya memuncak pada upaya “kudeta” Komunis pada tanggal 30 September 1965 yang terkenal dengan sebutan G. 30 S./PKI. Eksperimentasi politik dan petualangan Soekarno berakhir dengan kulminasi peristiwa G. 30.S/PKI. Ia dijatuhkan oleh seorang perwira Angkatan Darat. Panji-Panji revolusi dirubuhkan dan pembangunan ekonomi digalakkan dengan simbol-simbol “kembali kepada jiwa dan makna asli dari pancasila dan melaksanakan UUD 1945 secara konsekwen”. Koreksi dilaksanakan dengan cara kembali ke masa lampau, kepada yang asli. Penyimpangan dan penentangan mengenai kebijakan negara dikatakan ekstrem (baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri).

Untuk memahami yang “asli” pemerintah Soeharto menunjuk 5 (lima) orang sesepuh pendiri bangsa sekaligus perumus Pancasila yaitu, Moh Hatta, Ahmad Soenardjo, Alex AA Maramis, Sunaryo dan Abdul Gafur Pronggodigdo untuk memberikan dasar bagi pemahaman Pancasila secara benar. Maka pada tahun 1978 MPR mengesahkan ketetapan Nomor II/MPR/1978 mengenai pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila – Eka Prasetya Panca Karsa yang terkenal dengan P-4 yang pembentukannya bukan merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksudkan menafsirkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasannya. P-4 hanya sebagai pedoman dan penuntun kehidupan bermasyarakat, berbangssa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia. Atas dasar makna tersebut, pada tahun 1978 Presiden Soeharto membuat kebijakan tentang perlunya penataran dengan tujuan untuk menyebarluaskan P-4 seluas mungkin, khususnya dikalangan pegawai negeri dan pemimpin-pemimpin masyarakat. Penataran P-4 yang menurut pemerintah bukanlah indokrinasi, melainkan suatu gerakan untuk memahami kembali, menyelami lebih dalam, menghayati dan mengamalkan gagasan bangsa Indonesia tentang tujuan dan cita-citanya. Namun demikian perkembangan penataran P-4 ini, lambat laun berubah menjadi suatu sarana untuk melegitimasikan hegemoni negara terhadap masyarakat, sehingga justru masyarakat menjadi terkungkung dan terpenjara dengan sebuah proses pembenaran sepihak yang dibuat oleh negara atas nama Pancasila. Penataran P-4 menjadi hanya sekedar sloganisme dangkal yang bersumber pada pemahaman budaya berfikir bangsa Indonesia tentang sejarahnya yang sempit. Artinya pengkajian penataran P-4 hanya diformulasikan dengan pendekatan melulu-teoritis yang pada akhirnya cenderung menjerumuskan kita pada problematik teoritis pula, tanpa menyentuh problematik nyata yang mendesak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang sedang membangun. Pendekatan teoritis terhadap Pancasila akhirnya berimplikasi pada suatu usaha yang melelahkan dan sia-sia, karena menghadapi keruwetan teoritis yang tak akan pernah mampu kita uraikan. Masalah-masalah yang nyata malah jadi terlantar, Pancasila akhirnya membeku dan buntu dalam bentuk formal, sehingga tidak mampu memberikan ilham serta daya dorong untuk bertindak. Karena “pemaksaan” yang dilakukan oleh negara mengenai penataran P-4 tersebut, lambat laun justru menyadarkan masyarakat bahwa konsep yang sebenarnya efektif dan baik akhirnya juga diintepretasikan negatif oleh publik karena petualangan penguasa Orde Baru untuk menguasai dan meminimalisir sedikit mungkin peluang masyarakat melakukan proses tawar (bargaining) kepada negara. Toleransi yang menjadi “tema politik” Pancasila baik kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diintepretasikan sesuai dengan selera dan kepentingan negara, padahal menurut Muhammad Natsir : “Toleransi adalah ruang atmosfer dimana konfrontasi antara ide-ide dan pemikiran-pemikiran dimungkinkan. Toleransi tanpa konfrontasi bukanlah toleransi, ia hanya berarti mengelakkan masalah, yang kita perlukan sebenarnya adalah konfrontasi di dalam atmosfer toleransi, dimana perbenturan antara ide-ide dan pemikiran akhirnya akan membawa kita kepada kebenaran. Tidak ada yang bebas dari diskusi yang kritis dan perbandingan”.

Seperti juga Soekarno, Soeharto-pun merujuk tesis yang sama, yakni perilaku negara (baca : penguasa) berkorelasi dengan kebijakan yang dikeluarkannya. Kebijakan Soekarno mengenai sosialisasi Pancasila sebagai dasar negara yang diintepretasikan secara personalisasi, pada akhirnya mendorong masyarakat “apriori” terhadap Pancasila, begitu pula halnya dengan Soeharto, kebijakan sosialisasi Pancasila dalam bentuk pentaran P-4, yang secara substansial memiliki konsep yang konstruktif bagi pemahaman masyarakaat, ketika ia di intepretasikan secara personal untuk melanggengkan kekuasaan, masyarakat juga akhirnya memiliki pemikiran yang sama-apriori terhadap pancasila. Dengan kata lain kedua pemimpin bangsa kita tergelincir oleh kekuasaannya sendiri disebabkan salah satu faktornya adalah menjustifikasi Eksistensi Pancasila berdasarkan kepentingan kekuasaan belaka. Padahal Pancasila adalah suatu tesis ilmiah yang menurut Prof. Dr. Ruslan Abdul Gani merupakan : “Sebuah konsep kompromi politik atau payung politik kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengakomodasikan kepentingan kelompok-kelompok di dalam masyarakat”. Pancasila akhirnya menjadi “korban” manipulasi kekuasaan terhadap nilai sebuah konsep konsensus. Dalam bahasa yang lain jika logikanya dibalik adalah bahwa penguasa sebenarnya menyadari konsepsi Pancasila memiliki nilai strategis secara politik, ekonomi, budaya, hukum dan integrasi, namun persoalannya konsepsi strategis tersebut hanya diperuntukkan untuk kepentingan “pasar” kekuasaan, karena Pancasila memiliki nilai jual tinggi untuk “diatas namakan” dalam mendongkrak legitimasi kekuasaan.

Perspektif sejarah diatas sebenarnya telah mengajak kita untuk mengambil proses ikhtiar yang positif. Sejarah adalah guru kehidupan. Dari sejarah kita bisa mengambil proses pembelajaran yang matang bagi pendewasaan berfikir kita, artinya dalam konteks ini kita harus berani mengambil sikap bahwa persoalan Pancasila adalah sebuah persoalan tafsir-intepretasi keliru yang dilakukan penguasa. Intepretasi yang sengaja dilakukan untuk melegitimasikan absolutisme struktur kekuasaan. Dan sebagai masyarakat ilmiah, kita seharusnya tidak terjebak kepada kesimpulan-kesimpulan salah mengenai Pancasila. Ibarat pepatah : “Besi mesti ditempa selagi Panas”, masyarakat ilmiah (baca : Perguruan Tinggi) justru harus memiliki kewajiban moral-intelektual membentuk kembali paradigma masyarakat mengenai Pancasila secara obyektif. Untuk membentuk paradidgma tersebut, maka Perguruan Tinggi harus senantiasa menganalisisnya melalui suatu pendekatan yang obyektif. Hal tersebut sesuai dengan amanah rakyat pada Sidang Istimewa 1998 lalu, yang telah menyepakati bahwa Pancasila bukan lagi sebagai idelogi tunggal, ia sudah menjadi ideologi terbuka yang sudah seharusnya sejajar dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia. Dan perguruan Tinggi adalah tempat yang diamanahkan negara untuk selalu senantiasa menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang menyangkut ideologi negara untuk diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan segala implikasinya.

Secara pribadi saya terkejut ketika ada beberapa Perguruan Tinggi telah mengautarki mata kuliah ini dari kurikulum pendidikan dan pengajaran. Sampai tulisan ini dibuat saya pribadi belum menemukan suatu argumentasi logis mengapa mata kuliah ini di diredusir substansinya. Namun demikian sebagai sebuah analisis saya mencoba memahami keputusan tersebut dalam perspektif lain, yang tidak semata-mata hanya dari perspektif saya pribadi, tetapi mungkin terdapat berbagai sudut pandang lain yang tidak saya ketahui yang memiliki prioritas dan bobot intelektualisasi-akademis yang lebih strategis.

Dalam konteks yang lain Intepretasi saya mengenai keputusan tersebut merupakan hanya salah satu imbas dari dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 184/ U/ 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana, yang mendorong sekaligus membuka kesempatan bagi setiap Perguruan Tinggi swasta di Indonesia untuk lebih bersikap otonom. Empirisasi keluarnya keputusan tersebut dilatar belakangi oleh karena selama ini PTS merasa “terbelenggu” dengan berbagai aturan yang membatasi ruang gerak PTS. Dengan kata lain PTS selama ini eksistensinya merasa terdiskriminasi oleh perlakuan pemerintah yang diberikan kepada PTN secara birokratis dan administratif – termasuk didalamnya mengenai subsidi anggaran pendidikan. Disamping itu intepretasi-justifikasi keluarnya Surat Keputusan yang membuka kran deregulasi bidang pendidikan itu merupakan pertimbangan matang pemerintah dalam menghadapi gelombang keterbukaan dan era kesejagatan (globalisasi).

Yang menarik dari pasca diberlakukannya surat keputusan Mendiknas itu adalah adanya sejumlah catatan-catatan tegas dalam upaya merespons sekaligus mengaktualisasikan peran Perguruan Tinggi Swasta kepada masyarakat agar Perguruan Tinggi tidak terjebak pada “liberalisasi” pendidikan yang serta merta menjadi hak atau bagian dari otoritas kampus. Catatan-catatan tegas tersebut meliputi : pertama, aturan tetap ada, jadi tidak sebebas-bebasnya. Kedua, untuk menjadi perguruan tinggi bermutu, seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen dan lembaga) harus bekerja keras untuk mewujudkannya. Ketiga, seluruh komponen di perguruan tinggi harus bertumpu kepada kompetensi (kesesuaian), kultur akademik (kejujuran akademik) dan kemampuan (skill). Keempat, dunia perguruan tinggi harus selalu siap menghadapi perubahan (Naba Aji Seputro, 2003).

Dari empat catatan yang pernah dikemukakan oleh Ir. Naba Aji Seputro tersebut diatas, maka relevanlah jika membangun paradigma pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus dikaji dengan perspektif yang lebih akademis.

Paradigma Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah suatu komunitas ilmiah. Suatu komunitas yang memiliki karakteristik akademik. Disinilah tempat dimana produk intelektual dilahirkan, dikembangkan dan diimplementasikan. Dengan kata lain perguruan tinggi merupakan laboratorium bagi masyarakat, yang memberikan kontribusi bagi terciptanya proses pemberdayaan berfikir sesuai dengan khasanah ilmu dan kapasitas yang dimiliki untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Esensi peran dan fungsi perguruan tinggi tersebut tertuang kedalam pola orientasi yang menjadi bagian dari kegiatan akademik atau yang biasa dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian). Berbicara tentang pendidikan, maka perguruan tinggi bukan hanya menciptakan suatu mekanisme kegiatan belajar-mengajar secara formal saja. Tetapi ia juga harus mampu menumbuh-kembangkan nilai di dalam pendidikan. Nilai yang dimaksud itu adalah bahwa di dalam pendidikan – terdapat budaya dan etika yang harus dipegang. Karena pendidikan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia. Dalam konteks itulah maka pendidikan (khususnya di perguruan tinggi) harus setidaknya mengambil ikhtiar dari hakekat ilmu, yaitu dikaji secara ilmiah dan dianalisa secara kontekstual agar bermanfaat bagi individu, masyarakat bangsa dan negara.

Sebagai komunitas ilmiah, Perguruan Tinggi harus mampu membangun responsibilitas yang bersifat konseptual dan solutif tentang berbagai hal yang berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang ditengah masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi menjadi media/ sarana yang mampu mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman. Termasuk bagaimana merespons perkembangan zaman yang saat ini sudah berdimensi global.

Berkaitan dengan itu maka sesuai dengan amanat UUD 1945, Tap MPR No. II/MPR/1993 dinyatakan bahwa : Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Penyelenggaraan Pendidikan nasional harus mampu meningkatkan, memperluas dan memantapkan usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila serta membudayakan nilai-nilai Pancasila agar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segenap masyarakat. Lebih jauh ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/ 1998 hasil Sidang Istimewa MPR 1998 menegaskan bahwa Pancasila sudah tidak menjadi satu-satunya azas, Pancasila telah menjadi sebuah ideologi terbuka yang dikaji dan dikembangkan berdasarkan kultur dan kepribadian bangsa. Ketetapan MPR menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan nasional. Itu berarti Pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi harus terus menerus ditingkatkan ketepatan materi instruksionalnya, dikembangkan kecocokan metodologi pengajarannya, di-efisien dan di-efektifkan manajemen lingkungan belajarnya. Dengan kata lain perguruan tinggi memiliki peran dan tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.

Disamping itu, kalau ditilik kembali secara yuridis formal, perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, juga tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional. Pasal 39 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan Kewarganegaraan dan pendidikan Agama. Demikian juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 13 (ayat 2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Secara lebih rinci perkuliahan Pancasila diatur dalam surat keputusan Dirjen Dikti RI No. 467/DIKTI/KEP/1999 yang merupakan penyempurnaan dari keputusan Dirjen DIKTI No. 356/DIKTI/KEP/1995. Dalam Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 467/DIKTI/KEP/ 1999 tersebut dijelaskan pada pasal 1 bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah umum dalam suatu susunan kurikulum inti perguruan tinggi. Pasal 2 menjelaskan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program Diploma dan program Sarjana. Sementara pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan Pancasila dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila sebagai filsafat/ tata nilai bangsa, sebagai dasar negara dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.

Hal tersebut juga berlaku pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai satu kesatuan dari mata kuliah pendidikan Pancasila dan pendidikan Agama, yang mengandung visi keilmuan dan hakekat yang sama secara substansial dengan mata kuliah Pancasila. Karena sasaran yang hendak dicapai dalam mata kuliah ini adalah memberikan pengetahuan dan pengertian yang mendalam kepada mahasiswa sebagai tulang punggung negara, sebagai tonggak/ agen pembaharu di dalam msyarakat, tentang hubungan antara warga negara dengan negara, yang di dalamnya memuat unsur pendidikan politik, strategi politik nasional, pendidikan bela negara (baca : Nasionalisme) dan aspek-aspek yang dijadikan pedoman bagi mahasiswa dalam melihat perspektif ketatanegaraan bangsa Indonesia (baik supra struktur maupun infra strukturnya), sehingga mahasiswa diharapkan mampu menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Dari paradigma pendidikan Pancasila dan pendidikan Kewarganegaraan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua mata kuliah itu memiliki nilai fundamental bagi sistem pendidikan nasional secara komprehensif. Namun demikian apapun dan dalam bentuk apapun sebuah konsep ideal, ia harus berevolusi dan berkorelasi dengan iklim dan situasi yang berkembang – termasuk di dalamnya adalah mengenai intepretasi, sehingga terlihat adanya kausalitas antara idealitas dengan realitas. Dalam konteks yang demikian itu, seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan ini, pendidikan Pancasila dan pendidikan Kewarganegaraan dalam pelaksanaannya memang pernah mengalami homogenitas intepretasi dan manipulasi politik sesuai dengan selera dan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti itu, Pancasila tidak lagi dikatakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan penguasa pada saat itu. Sekarang-pun ketika iklim demokratisasi dan demokrasi telah terbuka – yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto, sebagian masyarakat mengulangi sejarah yang sama dengan mengintepretasikan Pancasila secara subyektif. Berbicara tentang Pancasila, maka identik dengan Orde Baru – Golkar dan Soeharto. Begitu halnya dengan ketika kita membicarakan mata kuliah Kewiraan (baca : Kewarganegaraan), dibenak sebagian masyarakat yang melekat adalah gambaran rezim militer dengan segala konsekwensi perilaku di masa lalunya yang menakutkan dan membuat trauma masyarakat.

Melihat stigma berfikir masyarakat yang seperti itu seharusnya Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk mencoba meluruskan sekaligus mendudukkan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam level yang lebih ilmiah dan obyektif. Bukan malah mengikuti arus persepsi salah sebagian masyarakat dengan meredusir atau bahkan menegasikan nilai substansial Pancasila dan Kewarganegaraan di mata publik, khususnya civitas akademika.

Catatan Penutup

Sebagai catatan akhir dari tulisan ini, sekaligus mengambil proses ikhtiar untuk dikembangkan dan didiskusikan lebih lanjut, maka ada satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Perguruan Tinggi memiliki orientasi ideal yang harus terus di pupuk dan dikembangkan yaitu membentuk kader yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat bagi tercapainya tujuan umum bangsa Indonesia yang hendak mencapai terciptanya suatu masyarakat yang berdiri atas satu corak kepribadian, yaitu kepribadian Indonesia, sebagai jaminan untuk membangun kultur dan penjaga nilai ideologi bangsa. Tujuan tersebut berarti mendidik masyarakat (civitas akademika) yang memiliki keseimbangan intelektual yang nasionalis (rasa memiliki terhadap tanah air), moralis dan spiritual. Oleh karenanya momentum 100 tahun kebangkitan nasional saat ini adalah sangat relevan bagi kaum akademisi dan masyarakat yang concern terhadap nilai sejarah dan edukasi ideologis bangsa untuk menakar, menganalisis, membedah sekaligus melakukan petualangan ilmiah melalui pengembaraan intelektualisasi dalam rangka menemukan kembali arah yang tepat bagi upaya melestarikan pancasila sebagai ideologi sekaligus kultur bangsa kita.
DAFTAR BACAAN
Andi Trinanda, Mendefinisikan Kembali Paradigma Demokrasi Masa Transisi di Indonesia : Memaknai Nilai Reformasi Secara Obyektif, Majalah Cakrawala BSI, Vol 2 No. 1 September 2002.
C.S.T. Kancil, Pancasila dan UUD 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1998
Eka Danaputera, Pancasila (Identitas dan Modernitas) – Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Agung Mulia, Jakarta 1997
Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 1999
Letjen TNI Jhony Lumintang DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Naba Aji Notoseputro, Paradigma Sistem Perguruan Tinggi di Indonesia, Bina Prestasi, Edisi 15, Bina Sarana Informatika, 2002

Sartono Kartodirdjo, Ideologi dan Teknologi, Pabelan Jayakarta, Jakarta, 1999

Soekarno, Dibawah Bendera Revolusi, penerbit DBR, 1964

Tidak ada komentar: